IWO Lampung Isi Materi Jurnalistik dalam Rakor Madrasah se-BandarlampungĀ 

IWO Lampung Isi Materi Jurnalistik dalam Rakor Madrasah se-BandarlampungĀ 

KILASRIAU.com, BANDARLAMPUNG - Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Lampung Aprohan Saputra, M.Pd. mendapat kepercayaan dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandarlampung menjadi pemateri jurnalistik pada acara Rapat Koordinasi Seksi Pendidikan Madrasah, di Aula MAN 1 Bandarlampung, Selasa, 15 Oktober 2024. 

Aprohan dalam materinya yang berjudul "Kebebasan Pers dan Standar Berita Online" menyebutkan, wartawan atau media pers berpedoman pada kode etik jurnalistik dan taat kepada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Kode etik jurnalistik adalah sekumpulan pedoman yang mengatur perilaku dan tanggung jawab jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Tujuan utamanya untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat, objektif, dan beretika. 

Sementara itu, UU Pers menjadi landasan hukum bagi kebebasan pers, perlindungan wartawan, dan tanggung jawab media. Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan bahwa pers dapat beroperasi secara independen dan bertanggung jawab, serta melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tepat. 

"Keduanya ini menjadi pegangan media pers dan wartawan dalam menjalankan tugasnya secara bebas atau disebut kebebasan pers. Kode etik ini penting untuk menjaga integritas media dan kepercayaan publik terhadap jurnalis," ujar alumni Magister Pendidikan Unila ini.